JAKARTA – Tim Tujuh Belas (T-17) Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR), Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat memuat pengakuan yang lebih tegas terhadap wilayah adat sebagai unsur utama masyarakat hukum adat.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat, Kamis (19/6/2026).
Dalam forum tersebut, Tim T-17 menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya pada aspek kelembagaan dan keberadaan komunitas, tetapi juga harus mencakup pengakuan atas wilayah adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
Liaison Officer (LO) Tim T-17 Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, Ardho Adam Saputra, mengatakan masyarakat adat BPBR hingga kini masih memenuhi seluruh unsur sebagai masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami masih memiliki lembaga adat, penyimbang marga, balai adat, norma hukum adat, serta wilayah adat yang secara historis dapat dibuktikan keberadaannya,” ujar Ardho.
Ia menjelaskan, unsur-unsur tersebut meliputi masyarakat yang memiliki ikatan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan dan benda adat, perangkat norma hukum adat, serta wilayah adat yang jelas.
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan Tim T-17, wilayah adat BPBR berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Mesuji, serta wilayah adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir di Kabupaten Way Kanan.
Namun demikian, masyarakat adat setempat mengaku tidak lagi memiliki tanah ulayat karena sebagian telah dilepaskan kepada perusahaan, sementara sebagian lainnya ditetapkan negara sebagai kawasan hutan register.
Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua. Berdasarkan kajian Tim T-17, luas kawasan yang sebelumnya tercatat sekitar 17.800 hektare kini mencapai 32.325 hektare atau bertambah sekitar 14.525 hektare.
Tim T-17 menilai, tambahan lahan seluas 14.525 hektare tersebut berada di atas tanah adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja yang tidak pernah dilepaskan maupun diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan kawasan hutan register.
“Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja tidak pernah menyediakan atau melepaskan tanah marga seluas 14.525 hektare tersebut kepada pemerintah. Karena itu, status tanah tersebut harus ditinjau kembali,” tegas Ardho.
Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan hak milik masyarakat adat.
Berdasarkan putusan tersebut, Tim T-17 menilai lahan yang masuk dalam perluasan Register 44 seharusnya dikembalikan kepada masyarakat adat BPBR karena tidak pernah ada proses pelepasan hak sebagaimana dilakukan sejumlah marga lain pada masa lalu.
Selain mendorong penguatan substansi dalam RUU Masyarakat Adat, Tim T-17 juga mengusulkan sejumlah langkah penyelesaian, di antaranya penundaan perpanjangan izin pemanfaatan lahan yang masih bersengketa, optimalisasi implementasi Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, serta pembukaan skema penyelesaian berbasis kemitraan dan pembagian manfaat apabila terdapat pihak yang tetap memanfaatkan wilayah tersebut.
Ardho berharap negara dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini terus memperjuangkan hak-haknya.
“Kembalikan hak tanah adat Buay Pemuka Bangsa Raja demi rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat BPBR. Jangan sampai kami mati di lumbung padi dan hanya menjadi penonton di tengah keserakahan ekonomi oligarki dan mafia tanah.
Kami datang ke forum ini untuk mencari solusi,” ujarnya.
Tim T-17 menegaskan, keberadaan RUU Masyarakat Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap pengakuan masyarakat adat sekaligus menjamin perlindungan hak atas tanah ulayat yang menjadi bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat adat di Indonesia. (Red)















