Diduga Armada Fuso Milik Dodi Oknum Satpol PP Kuras Habis Solar Subsidi di SPBU 24.353.48 Natar

banner 468x60

Lampung Selatan – SPBU 24.353.48 yang berlokasi di Jl.Lintas Sumatra, desa Candimas, kecamatan Natar, kabupaten Lampung Selatan diduga menjual solar subsidi secara ilegal. Armada jenis Fuso diduga jadi penguasa dalam menguras habis solar subsidi, sosok DD oknum Satpol PP Lampung jadi sorotan.

Lagi, dan lagi sikap Polsek Natar sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dipertanyakan , tindak kejahatan yang diduga merugikan keuangan Negara dengan jumlah besar dibiarkan beroperasi secara terang-terangan di pinggir jalan Lintas. kali ini di SPBU 24.353.48.Setiap hari antrian panjang akan nampak jelas di dalam dan luar SPBU baik kendaraan umum, kendaraan pelangsir dan kendaraan mafia solar berbaris rapi di didalam dan luar SPBU.

Informasi yang didapatkan oleh tim Investigasi, bahwa SPBU tersebut menjadi tempat khusus bagi kendaraan fuso milik oknum Satpol PP Lampung yaitu DD. Hanya kendaraan milik DD yang menjadi dudukan untuk berputar.-putar di SPBU. Setiap hari kendaraan milik DD akan selalu Stanby di SPBU.

Belasan ribu liter solar subsidi berpindah kedalam armada Fuso milik dodi. Solar subsidi yang didapatkan diduga akan langsung dijual atau yang sering disebut Opertab dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

Aksi ini jelas langsung berdampak pada masyarakat umum seperti, Kelangkaan Solar, Kemacetan Jalan dan Kerugian Pengguna Berhak. Adapun Sanksi Pidana bagi Pengelola dan Oknum
a.Ancaman Penjara: Berdasarkan UU Migas (yang diubah dalam UU Cipta Kerja), pihak SPBU atau oknum yang membantu penyelewengan BBM subsidi diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sanksi Tegas dari Pertamina dan Pemerintah
a.Penghentian Pasokan (Skorsing): Pertamina akan menghentikan penyaluran solar subsidi ke SPBU yang terlibat selama 1 hingga 3 bulan.
b.Denda Ganti Rugi: Pemilik SPBU diwajibkan membayar denda senilai selisih harga subsidi dengan harga keekonomian (bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah).
c.Penyegelan dan Pencabutan Izin: Aparat penegak hukum akan menyegel dispenser BBM di SPBU tersebut, dan Pertamina dapat mencabut izin usaha SPBU secara permanen.

Jika peraturan yang tegas dan jelas ini tidak bisa dijadikan landasan oleh Aparat Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat. Sebaiknya tindakan seperti ini dilegalkan saja. Agar peraturan yang dibuat tidak menjadi polemik di masyarakat. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *