Ketua IMF Soroti Penanganan Kasus Pak Samian, Minta Aparat Bertindak Profesional dan Teliti

banner 468x60

Bandar Lampung, Minggu, 21 Juni 2026 – Ketua IMF (Integrity Media Forum), Indra Segalo Galo, menyoroti penanganan kasus hukum yang menjerat Samian, seorang pedagang somay di Bandar Lampung, terkait dugaan tindak penganiayaan.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Sopyan, yang mengaku mengalami luka pada bagian jari tangan akibat dugaan pembacokan yang disebut dilakukan oleh Samian.
Namun, di sisi lain, Samian membantah tuduhan tersebut.

Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan pelapor, apalagi melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
Meski demikian, Polresta Bandar Lampung telah menetapkan Samian sebagai tersangka. Saat ini, ia diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis selama beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan informasi yang diterima, proses penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap P-19, yakni tahap pengembalian berkas perkara dari jaksa peneliti kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua IMF, Indra Segalo Galo, meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan cermat dalam mengusut perkara.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara adil, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap alat bukti dan keterangan saksi harus diuji secara teliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” ujar Indra.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam sistem peradilan pidana.
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Indra menambahkan bahwa IMF akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandar Lampung maupun pihak pelapor, Sopyan, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *