Lampung – Terkait berita dugaan donor darah untuk upaya mendapatkan remisi tambahan bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Bandar Lampung, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Bandar Lampung angkat bicara.
Selaku Kepala Lapas di Wilayah Tersebut, Ratna Dwi Lestari A.md, I.P, S.H, M.H., menjelaskan bahwa apa yang telah diberitakan pada media online beberapa hari yang lalu dengan judul ‘Selebgram Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional: Donor Darah Upaya Mendapat Remisi Tambahan’, itu adalah keliru.
Menurutnya, pihaknya menjalankan apa yang sudah diatur oleh pemerintah, yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Tambahan Remisi bagi Narapidana yang Menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor Darah.
Dalam aturan ini, narapidana yang donor darah 4 kali akan mendapatkan tambahan remisi sebesar 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
“Atas dasar Peraturan Menteri itulah kita melaksanakan kegiatan kemanusiaan berupa donor darah ini dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) yang jatuh pada tanggal 27 April kemarin, dan juga tidak ada sangkut pautnya dengan artis selebgram Adelia PS, seperti apa yang telah diberitakan pada media online beberapa waktu yang lalu” ucapnya.
” ucap Ratna melalui sambungan teleponnya, Jum’at (2/5/2025).
“Kita juga mendapatkan pendonor ini berdasarkan sukarela dari para warga binaan. Dan pengambilan donor sukarela ini juga telah melalui SCR-Scrinning awal dari medis lapas, yang tidak Microbial Pathogen Yield (MPY) Infeksi/Penyakit menular HIV, hepatitis dan sebagainya,” sambung Ratna.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk kegiatan donor darah itu juga, sebelumnya pihak lapas juga sudah mengirimkan permohonan ke Palang Merah Indonesia (PMI) terdekat.
“Untuk kegiatan donor darah ini juga, kita perlu mengirim surat permohonan kepada pihak PMI terdekat. Dan selanjutnya, uptd pmi mpy mekanisme terkait filter kualitas darah. Dan untuk kita ketahui, terkait Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes), bahwa tidak dianjurkan di lapas perlu ada sosialisasi dan duduk bersama antar kementerian,” tutupnya.














