Jenderal Purn. Agus Andrianto Didesak Bertindak, Karutan Azhar dan Kakanwil Jalu Pilih Bungkam Soal Fasilitas Ilegal di Rutan

banner 468x60

Bandar Lampung – Polemik dugaan praktik pungli dan peredaran fasilitas ilegal di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, terus menyeret nama-nama penting di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah publik digegerkan dengan temuan HP dan watch-phone milik Ricky — seorang narapidana yang juga eks anggota polisi — kini sorotan tajam diarahkan pada dua sosok kunci yang dinilai memilih diam: Kepala Rutan Way Hui dan Kakanwil Kemenkumham Lampung.

Kepala Rutan Way Hui, Azhar, A.Md.I.P., S.H., dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Drs. Jalu Yuswa Panjang, Bc.IP., S.H., M.Si., sama-sama terkesan menghindar dari publik dan media, meski sebelumnya menjanjikan investigasi menyeluruh atas temuan fasilitas terlarang dalam sel.

Saat dikonfirmasi ulang oleh tim investigasi melalui pesan WhatsApp, Jalu hanya menjawab singkat:
“Terima kasih untuk beritanya, saya tidak menggunakan hak jawab saya. Monggo saja kalau beritanya mau dilanjutkan.”

Respons tersebut menuai pertanyaan: benarkah ini sikap resmi seorang kepala wilayah Ditjen Pemasyarakatan dan Imigrasi saat menghadapi temuan serius di bawah jajarannya? Apakah Jalu tak paham peran strategisnya dalam penegakan aturan dan pengawasan lapas?

Sementara itu, Karutan Azhar juga tak kunjung memberikan klarifikasi apa pun. Bahkan, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) yang sebelumnya disebut telah menangani masalah itu kini turut menghilang. Tak ada pernyataan resmi, tak ada penjelasan publik.

Di tengah diamnya para petinggi, muncul desakan agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., turun langsung menindaklanjuti laporan yang terus berkembang.

“Jangan biarkan praktik ini jadi warisan busuk di dalam sistem pemasyarakatan. Kalau oknum petugas terbukti menyelundupkan HP untuk napi memalak sesama, maka sanksinya tidak cukup hanya hukuman disiplin (hukdis). Itu sudah masuk ranah pidana!” tegas salah satu pegiat anti-korupsi di Lampung.

Publik juga menilai razia yang selama ini dilakukan seminggu sekali hanyalah formalitas. Faktanya, HP masih ditemukan, pungli terus terjadi, dan napi masih bebas mengakses fasilitas digital. Hal ini semakin menegaskan bahwa persoalan sudah masuk ke ranah sistemik.

“Dari mana napi dapat sinyal, charger, bahkan waktu untuk main HP? Itu pasti karena dibekingi! Dan kalau pimpinan terus bungkam, wajar publik menilai ada pembiaran yang terstruktur,” ujar seorang aktivis lampung

Jika benar napi ditindak karena ketahuan menggunakan HP, lalu:

Apa bentuk tindakannya?
Apakah hanya dipindah kamar atau ada tambahan hukuman resmi?
Bagaimana dengan petugas rutan yang menyelundupkan perangkat itu?
Apakah hanya dijatuhi hukuman disiplin atau juga proses hukum pidana?

Perlu diketahui, praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas rutan secara hukum bisa dijerat melalui:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — khususnya Pasal 12 e tentang penyalahgunaan jabatan.
Pasal 423 KUHP tentang pejabat yang memeras atau menerima sesuatu padahal bukan haknya.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur sanksi administratif dan pidana bagi penyelenggara yang melakukan pungutan tidak sah.

Tim investigasi menyatakan akan segera mengajukan permintaan klarifikasi dan hak jawab resmi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., terkait kasus ini.

“Kita ingin tahu, apakah diamnya pejabat daerah adalah cerminan sikap pusat? Atau justru ini saatnya Menkumham memecah kebungkaman dan membersihkan praktik busuk dari atas?”

Kasus ini belum selesai.
Tabir masih gelap.
Dan diam bukan solusi.

Bersambung…

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *