Lampung, 28 Desember 2025 – Integrity Media Forum (IMF) angkat suara terkait mutasi jabatan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, yang saat ini tengah memimpin pengusutan dua kasus korupsi besar yang menyedot perhatian publik Lampung.
Ketua IMF, Indra Segalo Galo, secara tegas mengingatkan agar mutasi jabatan tersebut tidak menjadi celah terhentinya proses hukum, apalagi sampai berujung pada penutupan kasus secara diam-diam.
“Harapan kami jelas, kasus dugaan korupsi PT LEB dan proyek SPAM Pesawaran harus tetap dituntaskan. Mutasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengaburkan penyidikan,” tegas Indra kepada wartawan.
Mutasi Armen Wijaya tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025, yang menempatkannya sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di tingkat pusat.
Namun, perpindahan tersebut justru memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Pasalnya, Armen dikenal sebagai sosok kunci dalam pengusutan dua perkara besar yang diduga melibatkan aktor-aktor penting di daerah.
“Di masyarakat berkembang penilaian bahwa Armen dianggap ‘terlalu berani’ membongkar dugaan skandal korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi daerah, sehingga kemudian ditarik ke pusat,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu kasus yang ditangani adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada PT LEB. Dalam perkara ini, tim Pidsus Kejati Lampung berhasil menyita uang senilai Rp175 miliar dari berbagai pihak.
Yang paling menyita perhatian publik, Rp38,5 miliar di antaranya disita dari mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Selain itu, Armen juga memimpin pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek SPAM Pesawaran, yang hingga kini masih berada pada tahap penyidikan dan belum diumumkan secara terbuka ke publik.
Indra menegaskan, masyarakat Lampung berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas dua perkara tersebut.
“Mutasi jabatan adalah hal biasa dalam institusi, tapi penegakan hukum tidak boleh berhenti. Publik Lampung menunggu keberanian Kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus ini sampai ke akar,” pungkasnya.
IMF pun mendesak Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung untuk menjamin keberlanjutan penyidikan, menjaga transparansi, serta memastikan tidak ada intervensi yang melemahkan proses hukum atas perkara-perkara besar tersebut.














