Dua Terdakwa Kasus Korupsi DD Desa Bagunanan Kembali Digelar di Pengadilan Tanjung Karang

banner 468x60

Bandar Lampung – Persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada APBDes 2024 dengan terdakwa mantan kepala Desa Bangunan Kecamatan Palas Isnaini dan mantan sekretaris Desa Bangunan Ansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Sidang kali ini dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Kamis, (17/09/26).

Dalam persidangan tersebut, seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi sebanyak 5 orang dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Mereka di antaranya pihak Bank Lampung Kurniawan, Rully dari bagian Keuangan Pemerintah Daerah, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunan Karmitak dan Komari RT Desa Bangunan.

Namun, tidak seluruh saksi yang dijadwalkan hadir. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Erdiansyah memilih absen tidak menghadiri persidangan.

Sementara itu, saksi lainnya hadir dan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Keterangan yang disampaikan para saksi kemudian menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Saksi Karmitak selaku ketua BPD mengaku dalam 1 tahun hanya 2 kali mengikuti musyawarah desa diantaranya musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) & musyawarah penetapan BLT DD tahun 2024. Untuk selebihnya saya tidak mengetahuinya.

Selain itu, pihaknya mengetahui adanya anggaran untuk pembangunan Los pasar desa bangunan sebesar Rp.127 juta dan bedah rumah sebanyak 3 unit serta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp.90 juta.

“Saya mendapatkan informasi uangnya sudah cair tapi tidak direalisasikan. Saya baru tahu dari hasil Monev kecamatan Palas, saat itu pak sekdes Ansori menyodorkan surat untuk saya tanda tangani,” ungkap Karmitak di hadapan ruang sidang.

Saat di cecar tim penasehat hukum Isnaini, saksi Karmitak mengakui pihaknya tidak pernah diberikan salinan APBDes 2024. Dan tidak pernah melakukan tandatangan pada APBDes saat ditunjukkan bukti-bukti oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tugas dan fungsi anda sebagai BPD seperti apa, bagaimana anda bisa melakukan pengawasan sementara soal anggaran desa anda saja tidak tahu,” ungkap Adi saat mencecar saksi Karmitak.

“Saya pernah menghubungi kepala desa, namun pada waktu itu pak kades susah dihubungi,” ungkap Karmitak

Terdakwa Isnaini dalam persidang didampingi tim penasihat hukum dari LBH Al-Bantani, masing-masing Adi Yana, S.H., Asep Nurimansyah, S.H, dan Dedi Rahmawan, S.H.

Tim penasihat hukum turut mencermati keterangan yang disampaikan para saksi selama persidangan berlangsung. Keterangan tersebut nantinya akan diuji dan dinilai dalam keseluruhan proses pembuktian perkara.

Ketidakhadiran dua saksi yang sebelumnya dijadwalkan turut menjadi bagian dari dinamika persidangan. Majelis Hakim selanjutnya akan menentukan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai tahapan persidangan.

Berdasarkan hasil audit, tindakan terdakwa Isnaini dan Ansori telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp.651.009.762. Namun nilai tersebut masih harus di uji di rumah sidang berdasarkan fakta-fakta persidang.

Persidangan berikutnya akan digelar dengan menghadirkan saksi ahli, namun tim kuasa hukum memprotes kepada ketua Majelis Hakim Firmansyah Khadafi Tjindarbumi, SH, agar sidang berikutnya menghadirkan saksi Erdiansyah selaku Kadis PMD Lampung Selatan.

“Yang mulia kami minta Kadis PMD Erdiansyah agar dihadirkan dipersidangan berikutnya,” ungkap Dedi. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *