Sidomulyo, Lampung Selatan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan Fasilitasi mediasi sekaligus sosialisasi peraturan perundang – undangan Tenaga Kerja kepada 29 Anggota Security dan Direktur serta managemen PT Bina Jasa Cemerlang (BIJAC) di aula pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (17/6/2025).
Sosialisasi sekaligus mediasi itu, merupakan buntut dari beberapa point tuntutan para petugas security yang berjaga di PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) kepada PT BIJAC selaku pihak Outsourcing yang membidangi masalah keamanan (security_red) di PT JJAA pada minggu lalu dengan point tuntutan yakni dana konfensasi, upah lembur dan upah izin sakit yang dipotong.
Hadir pada sosialisasi dan mediasi tersebut, Muhrizal Efendi selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Nasron selaku Kabid Hubungan Industri dan Novi, serta pangawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Andi Gunanti dan Peti Kurnia Sari dan Direktur PT BIJAC Isa Ansori serta para 29 anggota security yang mewakili dari 37 anggota security.
Dalam sambutanya, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan, Muhrizal Efendi mengatakan, dengan diadakannya sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, supaya yang hadir dapat memahami dan mendapatkan jalan keluar yang baik.
“Semoga pertemuan pada hari ini, yang hadir disini dapat memahami peraturan-peraturan tentang tenaga kerja dan dapat solusi serta jalan keluar terbaik terkait permasalahan yang ada,” tutupnya sekaligus meminta izin untuk pamit ke acara dinas selanjutnya.
Sementara pada kesempatannya, selaku Direktur PT BIJAC, Isa Ansori mengatakan, “mari kita dengar sosialisasi ini supaya terang dan jelas,” ucapnya sambil mengatakan bahwa para anggota security yang butuh kerja bukan PT BIJAC yang butuh para anggota security tersebut.
Isa Ansori juga meneruskan, mengenai salah satu tuntutan dari para anggotanya yakni terkait dana konfensasi, dirinya mengaku tidak membahas dengan PT JJAA, “kalaupun mau ada perjanjian, nanti kita bahas dengan JJAA,” ucapnya.
Bak gayung bersambut, menyikapi penjelasan Isa Ansori selaku direktur PT BIJAC, selaku Humas yang mewakili PT JJAA, Bapak Bangkit mengungkapkan, “untuk konfensasi itu sudah jelas, dari pengalihan dari PT sebelumnya yakni Delta dan yang lainnya. Dan tadi juga sudah dijelaskan oleh pihak Disnaker tentang PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang UU Cipta Kerja terkait PKWT dan Alih Daya, adapun bapak ingin mengajukan akan kami terima,” tutupnya.
Selanjutnya, Menyikapi dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diterima, Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Perti Kurnia Sari mengatakan tetap harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
“Kami disini hanya sebagai penengah dan juga sekaligus mensosialisasikan peraturan Cipta Kerja agar bisa dipahamai bersama.
Adapun beberapa poin tuntutan yang telah kami terima itu memang ada pada peraturan UU Tenaga Kerja,” ujarnya.
Lain daripada itu, Novi selaku pihak dari Disnakertans Kabupaten Lampung Selatan, setelah menyimak penjelasan dari Direktur PT BIJAC Isa Ansori dan dijawab oleh perwakilan PT JJAA Bapak Bangkit, Novi menyarankan PT BIJAC untuk mengikuti apa yang telah diberikan oleh pihak Outsourcing sebelumnya.
“Kalau memang pihak Outsourcing sebelumnya sudah memenuhi beberapa point tuntutan yang dikeluhkan para anggota security, selagi itu sesuai dengan aturan pemerintah, kenapa tidak PT BIJAC mengikuti aturan-aturan Perusahaan Outsourcing sebelumnya dan segera ajukan ke PT JJAA,” tandasnya. (Red)














