Lampung Selatan – Pemerintahan Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan dinyatakan lumpuh. Sudah 2 bulan pelayanan macet total setelah seluruh perangkat desa mengundurkan diri secara massal. Jum’at (7/8/2026).
Kondisi ini memicu kemarahan warga, mereka menggelar aksi protes dengan membentangkan spanduk besar di depan Kantor Desa. Isi tuntutannya desak Kepala Desa dinonaktifkan.
Tidak berhenti di berbagai aksi protes, warga juga mengambil langkah resmi. Mereka mengajukan Surat Permohonan Audiensi bernomor 4/SP/VIII/2026 kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal surat tersebut telah diterima di Kantor Gubernur pada tanggal yang sama oleh petugas bernama “Deden”.
Dalam surat tersebut, warga mewakili Masyarakat Desa Sinar Palembang menyampaikan 3 poin utama pengaduan, dugaan penyimpangan/korupsi Dana Desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, Kepala Desa tidak aktif berkantor selama hampir 1 tahun, Kantor Desa tutup permanen selama lebih dari 2 bulan setelah seluruh perangkat desa mengundurkan diri secara massal.
Lebih lanjut, Warga tidak bisa mengurus administrasi kependudukan, surat-surat penting, hingga pelayanan dasar lainnya.
Warga mengusulkan audiensi dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Gubernur Lampung. Sebanyak 15 orang tokoh masyarakat dijadwalkan hadir untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara langsung.
“Kami sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Pelayanan mati, uang desa diduga diselewengkan, Kades juga tidak pernah ngantor. Kami minta Bapak Gubernur turun tangan,” ujar Sudaryanto satu perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Sinar Palembang maupun Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan terkait aksi dan surat permohonan audiensi tersebut.















