Banyak Pemberitaan Korupsi, APH di Lampung Harus Segera Selidiki dan Periksa Dinkes Kota Bandar Lampung

banner 468x60

Bandar Lampung, infotrending.com – Sesuai dengan amanah Undang undang, APH (Aparat penegak hukum) memiliki peran serta untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan ditegakkan secara adil dan transparan, jadi jangan diam, tutup mata dan berpangku tangan, karena jika dibiarkan maka semakin rusak dan gagalnya negara ini.

Terkait banyaknya pemberitaan mengenai korupsi APH / Aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Advokat, Lembaga pemasyarakatan, Tim KPK dan lainnya) seharusnya jeli dan bertindak tegas, segera periksa Dinkes Kota Bandar Lampung di karenakan sangat merendahkan program- program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto (Negara Bersih, tindak tegas koruptor dan lannya).

Berikut sebagian kecil dari daftar media yang memberitakan :

Dinkes Kota Bandar Lampung Diduga Selewengkan Anggaran
Diterbitkan 24 November 2024
(Sumber : https://berandalappung.com/ dinkes-kota-bandar-lampung-diduga-penyelewengan-anggaran/#google_vignette)

Modus Oknum Dinkes Bandar Lampung Boroskan APBD Rp 200 Miliar
Diterbitkan 04 Januari 2025
(Sumber : https://tipikornews.co.id/modus- oknum-dinkes-bandar-lampung-boroskan-apbd-rp-200-miliar/#:~:text=hasil%20investigasi%20tim-, pemerhati,-anggaran%20lampung%20yang)

LSM Trinusa Provinsi Lampung Soroti Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Rencana Unjuk Rasa dan Laporkan Ke APH* Diterbitkan 09 Maret 2025 ~ 7:41 PM
(Sumber:https://www.lensapesisir.id /2025/03/lsm-trinusa-provinsi-lampung-soroti.html?m=1 )

LSM Trinusa Provinsi Lampung Soroti Dugaan Korupsi Dana BOK 2023 Rp24,9 Miliar Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung oleh Juniardi, Last updated: 11 Maret 2025 23:06 (Sumber:https://sinarlampung.co /2025/03/11/lsm-trinusa-provinsi-lampung-soroti-dugaan-korupsi-dana-bok-2023-rp249-miliar-dinas-kesehatan-kota-bandar-lampung/ )

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOK.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk hal tersebut maka semakin menguatkan adannya tindakan korupsi Kejati, Kepolisian serta APH lainnya usut tuntas temuan tersebut jangan dibiarkan merusak tatanan pemerintahan Walikota Bandar Lampung, Walikota Bandar Lampung (Bunda Eva) juga bisa segera dimintai keterangan guna menyelidiki kinerja dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

“Ayo APH di Lampung ukir prestasi ikuti penegakan hukum di tingkat pusat (pengusutan kasus pertamina, timah dan lannnya), jangan keberadaan APH hanya sebaga bagian darii beban anggaran yang mempersulit keuangan (pembayaran gaji, operasional dan lainnya) namun bisa ikut berperan aktif menjaga nilai-nilai pancasila salah satunya mengamalkan pencegahan meluasnya modus dan pola korupsi ditengah masyarakat

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *