Modus Ambil Barang, Mobil Maxim Menggelapkan Barang

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – Seorang warga bernama Adi Setiawan melaporkan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polresta Bandar Lampung Selasa (27/10/2026)

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2128/X/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 14.10 WIB.

Dalam keterangannya kepada kepolisian, pelapor menyebut terlapor mengaku sebagai pihak travel dan mengambil paket milik konsumen. Namun, setelah dikonfirmasi kepada admin travel, pihak travel disebut belum mengambil maupun menerima pesanan paket tersebut.

Pelapor juga menerangkan bahwa terlapor menggunakan mobil berwarna putih jenis Agya atau Ayla dengan nomor polisi BE 1062 CP. Pada kaca mobil tersebut terdapat stiker bertuliskan Maxim.
Atas kejadian itu, Adi mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk membuat laporan agar dugaan peristiwa tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat laporan, dugaan peristiwa tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.
Pelapor berharap Polresta Bandar Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional. Identitas terlapor serta dugaan pengambilan paket itu perlu ditelusuri agar fakta kejadian menjadi terang.

Apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penanganan yang tegas dan transparan diperlukan agar pelapor memperoleh kepastian hukum serta kejadian serupa tidak merugikan masyarakat lainnya.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *