LAMPUNG – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang yang menargetkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda) tahun ini mendapat sorotan serius dari Integrity Media Forum (IMF).
Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa publik tidak hanya menunggu hadirnya tersangka, tetapi juga menginginkan keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pun yang diduga bertanggung jawab, termasuk apabila penyidikan mengarah kepada pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Indra, isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang tidak boleh diabaikan begitu saja. Informasi tersebut harus dijadikan bahan pendalaman oleh penyidik untuk diuji melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang tidak terlibat, buktikan melalui proses penyidikan yang transparan. Tetapi apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada siapa pun, termasuk pejabat setingkat Sekda, maka tidak boleh ada kompromi. Hukum harus berdiri di atas semua golongan dan jabatan,” tegas Indra, Selasa (28/7/2026).
Indra menilai, perkara dugaan korupsi di tubuh BUMD bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila terdapat dugaan adanya aktor lain yang memiliki peran strategis.
“Jangan sampai yang diproses hanya pelaksana di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan atau pengaruh justru luput dari penyidikan. Masyarakat ingin melihat keberanian Kejari membongkar aktor intelektual di balik perkara ini, apabila memang didukung alat bukti yang cukup,” ujarnya.
IMF menilai pernyataan Kejari yang optimistis menetapkan tersangka tahun ini merupakan momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan.
“Kejaksaan harus membuktikan bahwa tidak ada istilah orang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kata Indra.
Meski demikian, IMF menegaskan seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan siapa pun, termasuk pejabat pemerintah daerah, belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini hingga tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kepercayaan publik hanya akan lahir apabila proses hukum dilakukan secara terbuka dan berkeadilan,” tutup Indra.
Sebelumnya, Kejari Tulang Bawang menyatakan penyidikan dugaan korupsi PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda) masih terus berlangsung. Barang bukti elektronik telah dikirim untuk pemeriksaan forensik digital, dan penyidik menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan pada tahun 2026. (Red)















