Lampung – Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Herru Gama Yudha sampaikan kabar gembira terkait hasil audiensi mereka dengan pejabat KemenPANRB dan BKN pada Rabu 22 april 2026.
Adapun hasil dari audiensi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan hal yang dinanti-nanti para PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu,” ucap Herru kepada media, Kamis (23/4/2026).
Mengutip dari media JPNM.com, Bendahara umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Raden Setiawan Hidayat menambahkan, inti dari pembahasan dengan KemenPANRB dan BKN adalah soal KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Adapun hasil pembahasan dengan KemenPANRB sebagai berikut:
1. PPPK PW bisa diperpanjang kontraknya sesuai dengan Regulasi KemenPANRB.
2. KemenPANRB saat ini sedang menyusun draf PermenPANRB sebagai regulasi terbaru pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 guna menjamin kepastian hukum untuk PPPK PW (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu) termasuk mekanisme peralihan dari PPPK PW menjadi PPPK.
3. Regulasi PermenPANRB direncanakan diterbitkan sebelum masa kerja yang tertuang dalam SK PPPK Paruh waktu berakhir.
4. Anggaran PPPK PW sedang dalam pembahasan lintas kementerian antara KemenPANRB dengan Kementerian Keuangan.
5. Pengusulan PPPK dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB setelah adanya petunjuk teknis melalui mekanisme peralihan paruh waktu ke PPPK.
Sementara, hasil pembahasan dengan BKN sebagai berikut:
1. Perpanjangan masa kerja PPPK Paruh waktu berdasarkan kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah dalam hal ini PPK kepada BKN.
2. Mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu Ke PPPK diusulkan pemda dalam hal ini PPK ke KemenPANRB yang kemudian ditindaklanjuti BKN.
3. BKN tidak serta merta mengeluarkan sebuah peraturan atau regulasi tanpa ada dasar koordinasi dengan KemenPANRB , seperti hal nya penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) untuk diinformasikan kepada seluruh daerah. (Red).
















