Lampung Selatan — Harapan sejumlah warga pembeli tanah di Dusun Tanjung Rejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, untuk segera mengantongi sertifikat hak milik, kian memudar. Meski telah melunasi pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sebagai bagian dari prosedur resmi layanan pertanahan, sertifikat yang dijanjikan hingga kini tak kunjung terbit.
Kondisi ini memicu keluhan dan keresahan warga. Di tengah lamanya proses, dugaan permainan oknum mulai mencuat. Warga mempertanyakan alasan keterlambatan yang dinilai tidak wajar, terlebih pengajuan sertifikat dilakukan secara kolektif dan telah berjalan sejak tahun 2024.
Salah satu pembeli, AWS, mengatakan dirinya membeli tanah sejak 2023 dan telah melunasi pembayaran sesuai kesepakatan. Namun hingga April 2026, ia mengaku belum mendapat kepastian.
“Tanah kami beli dari tahun 2023. Pengajuan sertifikat diajukan sejak 2024 sampai sekarang belum ada kabar jelas bagaimana kelanjutannya,” kata AWS, Rabu, 15 April 2026.
Hal senada disampaikan Hendi. Ia mengaku kebingungan dengan lamanya proses yang berjalan. Menurut dia, pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran, baik untuk pembelian tanah maupun biaya administrasi sertifikat.
“Kita beli secara lunas dan membayar biaya sertifikat sesuai kesepakatan, namun prosesnya sangat lama,” ujar Hendi.
Keluhan juga datang dari Lusi, pembeli asal Pesawaran. Ia menyebut telah mengajukan proses sertifikat sejak Agustus 2024. Seluruh persyaratan disebut telah dipenuhi, bahkan SPS dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah keluar pada Maret 2025.
Namun, setelah SPS dibayar, proses sertifikat seolah berhenti tanpa kejelasan. “Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan,” kata Lusi.
Dokumen SPS yang ditunjukkan warga tercatat dengan nomor berkas 2777/2025. SPS itu merupakan bukti bahwa pemohon telah membayar biaya layanan pertanahan sebagaimana ditetapkan dalam sistem resmi ATR/BPN.
Seorang pembeli lainnya, Susi, menilai keterlambatan penerbitan sertifikat sudah melampaui batas kewajaran. Ia menduga ada persoalan yang tidak transparan dalam prosesnya.
“Entah dari oknum BPN atau penjualnya. Seharusnya tidak sampai seperti ini,” kata Susi.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak penjual juga mengaku kebingungan atas mandeknya proses penerbitan sertifikat. Penjual meminta para pembeli bersabar dan menunggu, namun sebagian warga menilai jawaban tersebut tidak lagi cukup karena menyangkut kepastian hukum atas hak tanah yang telah mereka bayar lunas.
Warga khawatir, tanpa sertifikat, status kepemilikan tanah mereka masih rawan sengketa dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sebagai informasi, Surat Perintah Setor (SPS) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh ATR/BPN yang memuat rincian nominal biaya pelayanan pertanahan yang wajib dibayarkan oleh pemohon. Setelah pembayaran dilakukan, tahapan berikutnya meliputi verifikasi pembayaran, pengukuran bidang tanah, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat atau produk layanan pertanahan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional terkait alasan keterlambatan penerbitan sertifikat dalam pengajuan kolektif tersebut. (imf)
















