Ungkap 8 Kg Sabu di Lampung Tengah, Ketum GANMN Anita Putri Tegaskan Pelaku Layak Dihukum Mati

banner 468x60

Lampung Tengah – Aparat penegak hukum kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika di Provinsi Lampung. Sinergi Bareskrim Polri dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil membongkar jaringan narkoba dengan barang bukti sabu kristal putih seberat 7.989,98 gram atau hampir 8 kilogram. Kasus ini tercatat sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Lampung sepanjang tahun ini.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas telah mengamankan tiga orang tersangka, yakni Meyka Saputra, Ari Setiawan alias “Cilok”, dan M. Andri Dwi Saputra. Sementara itu, dua pelaku lainnya, Bayu Wicaksono alias “Ncek” dan Erik, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui memiliki modus operandi yang terstruktur dan rapi. Barang haram tersebut dikirim dari wilayah Sumatera bagian Utara menuju Lampung melalui jalur darat.

Selanjutnya, Lampung diduga dijadikan wilayah transit sebelum sabu didistribusikan ke daerah lain di luar provinsi.
Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika dan Miras Nasional (GAnMN), Dr. Hj. Anita Putri, S.H., M.Pd, angkat bicara menanggapi kasus tersebut.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
“Saya sangat kecewa dan marah atas terungkapnya kasus ini. Para pelaku telah melakukan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan generasi bangsa.

Mereka layak dihukum mati sebagai peringatan keras,” tegas Anita Putri dalam keterangan resminya.
Menurutnya, tuntutan hukuman mati bukan semata-mata bentuk pembalasan, melainkan upaya memberikan efek jera bagi jaringan narkoba lainnya.

“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Hukuman berat harus ditegakkan agar tidak ada lagi yang berani merusak generasi muda,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah merampungkan berkas perkara dan menyatakan siap melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk segera disidangkan.

Pernyataan Ketua Umum GAnMN ini juga sejalan dengan peringatan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang sebelumnya menegaskan bahwa letak geografis Lampung sangat strategis dan rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkoba lintas provinsi.

Seluruh elemen masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir kejahatan narkotika, demi menyelamatkan masa depan bangsa.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *