Ketua Umum GANNM Suarakan Ketidakadilan, Aliansi Anti Narkoba Desak BNNP Lampung Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – Gelombang protes dari elemen masyarakat kembali menggema di depan Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Selasa (16/9/2025). Aksi tersebut dipimpin langsung Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional Masyarakat (GANNM), Dr. (C) Hj. Anita Putri, M.Pd, bersama sejumlah tokoh aliansi oposisi anti narkoba di Lampung.

Dalam orasinya, Anita menegaskan bahwa BNNP Lampung dinilai tidak konsisten dalam menegakkan hukum. Ia menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda antara masyarakat kecil dan kalangan tertentu dalam penanganan kasus narkotika.

“BNN jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Banyak masyarakat mengadu kepada saya, mereka heran kenapa orang kaya begitu mudah direhabilitasi, sementara masyarakat kecil bahkan sampai menggadaikan harta benda masih sulit mendapatkan keadilan,” kata Anita di hadapan massa aksi.

Hal senada disampaikan Putri Maya Rumanti, pengacara GANNM yang juga dikenal sebagai asisten pribadi pengacara Hotman Paris. Ia menilai BNNP gagal menjaga transparansi dalam proses hukum.

“Konsepnya pemberantasan narkoba, tapi faktanya setengah hati. Masyarakat bisa melihat sendiri ada perbedaan perlakuan antara orang kecil dan orang kaya. Kalau ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan hilang,” ujarnya.

Aksi tersebut merupakan buntut dari penggerebekan di Room Calesto Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure, pada 28 Agustus 2025, yang melibatkan lima pengurus BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung dan lima pemandu lagu. Seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Namun, BNNP hanya memberikan sanksi rehabilitasi jalan tanpa proses hukum di pengadilan.

Keputusan itu memicu kekecewaan publik. Koordinator Aliansi Anti Narkoba (AAN) Provinsi Lampung, Destra Yudha, menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Lampung terkait dugaan ketidakadilan hukum dalam kasus tersebut.

“Tentu saja kami serius. Draft laporan sedang disusun tim hukum dan akan segera kami sampaikan ke Polda Lampung,” kata Destra.

Dalam pernyataan sikap, AAN menuntut tiga hal utama:

1. Investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan kasus.

2. Proses hukum tanpa pandang bulu bagi seluruh pelaku.

3. Transparansi kepada publik agar kepercayaan masyarakat tidak semakin merosot.

 

Selain GANNM dan AAN, aksi juga diikuti sejumlah organisasi masyarakat. Ketua P2SM Lampung, Arizal, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya integritas penegakan hukum di daerah.

“Kasus yang menjerat mantan pengurus HIPMI ini adalah pondasi yang harus dirobohkan. Jangan ada lagi hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Arizal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNNP Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para demonstran. Situasi di lapangan berlangsung kondusif meski menyisakan tanda tanya publik mengenai transparansi penegakan hukum narkotika di Lampung.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *